Posted by: asriyanto | Wednesday, January 7, 2009

Membangun Manusia Pedesaan

MEMBANGUN MANUSIA PEDESAAN

Banyak definisi mengenai arti pembangunan, salah satunya adalah proses perubahan secara dimensional yang memuat peubahan-perubahan sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi sosial Todaro. Disisi lain pembangunan dapat juga perubahan dari suatu kondisi nasional tertentu menuju kondisi nasional lain yang lebih menyejahterakan (Saul M. Kant), dan dengan definisi tersebut dapat kita mengartikan pembangunan sebagai proses transformasi yang lebih mengarah pada tujuan yang lebih baik dan kemajuan atau perubahan sosial.

Dalam teori pembangunan (grand theory of development) senantiasa memiliki muatan, dalam hal ini kita akan menggunakan definisi dari Todaro (1999)[1], bahwa pilar pembangunan memiliki tiga inti : kecukupan, jati diri (self esteem), dan kebebasan (freedom). Jika diterjemahkan lebih jauh, kecukupan memiliki maksud bahwa  terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan. Jati diri jika dikaji lebih jauh memiliki makna bahwa penemuan terhadap konsepsi diri dan bagaimana menggunakannya sebagai doktrin dalam menjalani kehidupan (self orientation). Yang terakhir adalah kebebasan atau kemampuan memilih, dan hal ini jika dijadikan sebagai pandangan maka turunannya adalah pada terjewantahkannya hak-hak invidu pada persoalan atau kondisi kebebasan politik, keamanan, kepastian akan hukum, kemerdekaan beraspirasi atau berekspresi, tersalurkannya aspirasi secara politik, dan terdapatnya persamaan akan kesempatan-kesempatan yang ada.

Otonomi daerah (otoda)  No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah yang dicetuskan juga belum terimplementasikan pada semua segmen pada lapisan masyarakat, mungkin ini pula yang menjadi kelemahan pembangunan bangsa secara umum, dan pembangunan pedesaan secara khususnya. Mengapa demikian, dikarenakan konsep-konsep tersebut terlalu mengawan-awan pada kebutuhan kepentingan semata dan belum tersosialisasi dengan baik pada masyarakat dan masih banyaknya  birokrat belum mampu memaknai arti dan bagaimana mengimplemantasikannya, serta instrumen apa yang mesti digunakan agar sasaran tercapai.

Bagaimana Membangun Desa

Pedesaan adalah perangkat negara yang secara administratif paling kecil dan sederhana di seluruh nusantara ini kita mengenal  misalnya nagari di Sumatera Barat, Huta di Sumatera Utara, kampung di Kalimantan Barat, kampong di Sulawesi Selatan, Ngata di Sulawesi Tengah, serta desa di Jawa dan Madura. Satuan-satuan sosial yang ada itu terbentuk atas dasar ikatan teritorial, genealogis (keturunan) atau keduanya. Demikian pula luas wilayah mereka beragam ada yang sangat luas ada pula yang tidak.

Sangat tampak bahwa membangun desa dengan mengamati masalah yang terdapat pada wilayah pedesaan, masalah yang paling dominan adalah ketergantungan masyarakat akan input-input pertanian, ketergatungan ini telah lama dialami bangsa indonesia dalam hal memajukan pertanian namun telah lama pula belum mengalami pembenahan. Sejak revolusi hijau dan menjadi pilar pembangunan pertanian yang menopang laju rencana pembangunan lima tahun yang dicanangkan orde pembangunan nasional. Masalah lain yang tidak kalah dominannya adalah tidak berpihaknya UUPA pada masyarakat penghuni pedesaan, telah banyak menjadi potret perlawanan masyarakat desa yang dihuni petani atas tanah yang mereka miliki. Gambaran yang dapat kita lihat adalah kasus obyektif yang dipaparkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia tahun 1996, yang diterbitkan pada tahun 1997 antara lain, pembebasan lahan di Menamang di Kalimantan Timur, dusun Rantau Kasih di Palembang, Banongan di Jawa Timur, Tanah Marga Ngambur, Tanah Menggala di Lampung, dan masih banyak lagi di pelosok negeri yang dibingkai dengan penindasan dalam penguasaan tanah yang mereka kelola selama berpuluh-puluh tahun. Tidak sedikit metode yang digunakan dalam pembebasan lahan sumber kehidupan petani yang bermukim di pedesaan, secara gamblang di gambarkan oleh Bachriadi (1997)[2] bahwa pengambilalihan tanah masyarakat petani pedesaan dengan cara-cara kurang manusiawi, antara lain Delegitimasi bukti-bukti hak rakyat atas tanah, dengan asumsi bahwa tanah-tanah yang dikelola petani yang telah berumur sekitar 30 tahun merupakan sasaran empuk untuk dinyatakan sebagai tanah negara. Dengan melalui jalur hukum yang secara modal dan jaringan kaum petani sangat jarang memenangkan peradilan atas tanah yang diangkat sebagai suatu kasus. Penetapan ganti rugi secara sepihak, rata-rata sengketa yang terjadi atas lahan petani diberikan ganti rugi yang semena-mena dan tidak berdasarkan atas kesepakatan bersama, serta tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan kemudian hari ketika terjadi penggusuran. Manipulasi persetujuan rakyat, penggusuran maupun pengambilalihan lahan petani rata-rata dilakukan dengan cara memanipulasi tandatangan maupun cap jempol mereka, baik dengan cara penipuan maupun dengan paksaan. Tuduhan sebagai pembangkang, pengacau, atau anti pembangunan. Dengan tuduhan-tersebut para petani yang diambil alih lahannya dipaksakan berada pada kondisi kesalahan politik dalam sengketa yang terjadi, selain itu mereka (petani) terkondisikan kehilangan banyak hak-hak perdata. Diskriminasi administratif. Adanya bentuk diskriminasi dalam hal proses pengambilalihan lahan mereka, rata-rata dipersulit dalam kepengurusan akte, sertifikat, KTP, dllnya sebelum lahan mereka diambil alih.

Sangat mirislah hati kita memandang potret pembangunan pertanian Indonesia, selain melalui mekanisme halus sebelumnya dapat pula dirasakan kengerian yang dilakukan dalam mengambil alih lahan masyarakat pedesaan, selanjutnya bahriadi melanjutkan bahwa intimidasi, teror, dan kekerasan fisik. Tahap-tahap proses dalam mengambil lahan petani bukan saja menyerang secara psikologis dan fisik, bukan saja pada pribadi kepala keluarga sebagai penanggungjawab atas lahan akan tetapi juga pada keluarga para petani. Pemancangan tanda-tanda larangan, pematokan, pembongkaran dan pembuldoseran. Dalam penyerobotan lahan petani rata-rata mereka dikondisikan berada pada posisi logika terbalik bahwa ketika petani telah masuk ketanah yang diserobot mereka diarahakan pada kondisi tindak pidana, dan sekali lagi ketika mereka dihadapkan pada persoalan hukum dan pihak berwajib yakin saja mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Penangkapan, pemenjaraan, dan pencegatan-pencegatan. Manusia memang adalah makhluk berbeda guna sampai pada tujuannya apapun dilakukan, termasuk menyiksa petani dalam rangka persetujuan penyerahan lahan.

Jika demikian gambaran pelayanan pembangunan pertanian Indonesia bagaimanakah mungkin pembangunan pertanian bangsa ini dapat berjalan, jika desa sebagai lumbung pertanian maka bagaimanakah penyelesaiannya, dan ini sungguh menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi kita. Pedesaan sangat identik dan memang sarat sebagai basis pertanian, sedangkan kondisi pertanian hari ini telah mendapatkan tekanan lebih besar pada persoalan bertambahnya jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah, dan belum maksimalnya implementasi dalam pelaksanaan hukum UUPA tahun 1959, hal ini tentunya menggerogoti peluang-peluang usaha pada teritorial pedesaan. Pertanian juga merupakan sektor yang bertumpu pada pemanfaatan sumber daya alam dan hampir seluruhnya berada di pedesaan, dengan fokus pengembangan yang ada maka secara teritorial pengembangan wilayah pedesaan tercapai dan include pula kesejahteraan bagi masyarakat pedesaan.

Komponen-Komponen Pedesaan

Dalam mengelola lingkungan pedesaan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam mengeksplorasi. Komponen-komponen yang dapat menjadi alat perhatian, bahwa komponen penting pedesaan adalah jenis pekerjaan, lingkungan alam, ukuran komunitas, kepadatan penduduk, heterogenitas dan homogenitas penduduk, diferensiasi dan stratifikasi sosial, mobilitas sosial dan sistem interaksi sosial.

Mengamati komponen yang pertama adalah jenis pekerjaan, rata-rata pekerjaan yang digeluti masyarakat pedesaan adalah bertani, berkebun, dll, dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada seperti hutan, air, dan lahan yang belum terkelola. Pekerjaan mereka rata-rata secara fungsional dalam artian lahan garapan berdekatan dengan rumah tinggal. Komponen desa yang kedua adalah hubungan masyarakat dengan lingkungan alam sekitar dimana ai menetap atau bermukim, sifat dari pekerjaan pertanian yang didominasi secara pelaku oleh penduduk desa berada dalam ruang terbuka. Sedangkan komponen desa yang ketiga adalah besaran ukuran komunitas, jika ditinjau dari besaran komunitas masyarakat pedesaan maka besarannya tidak sepadat jika dibandingkan dengan wilayah perkotaan, hal ini dikarenakan sifat dasar dari sistem pertanian telah menghambat terciptanya konsentrasi penduduk petani dalam komunitas besar dengan ribuan penduduk, dan sifat fundamental lainnya rata-rata petani yang bermukim di pedesaan karena keberadaan lahan mengharuskan petani berada secara permanen dekat lahan pertaniannya.

Gambaran penduduk pedesaan juga sangatlah homogen hal ini dapat dimaklumi dikarenakan mereka lahir dan dibesarkan di wilayah tersebut, adapun yang menjadi titik homogenitas mereka pada wilayah pekerjaan, ras, pendidikan dan gaya hidup (life style) dan ditopang kuat oleh sistem interaksi sosial antara komunitas dengan komunitas kurang terjalin sehingga interaksi internal semakin kuat dengan gambaran demikian maka diferensiasi sosial ditingkat pedesaan sangat kurang aktual, dengan kondisi cenderung terkungkung demikian maka mobilitas sosial dari masyarakat semakin mengarah pada alur urbanisasi dengan pengharapan perubahan kehidupan yang lebih dan memberikan masalah tersendiri bagi kehidupan perkotaan.

Selain yang demikian diatas kemandirian lokal masyarakat pedesaan perlu pula menjadi sorotan sebagai pilar membangun wilayah pedesaan. Dasar kemandirian lokal seperti yang digambarkan mantan rektor Universitas Hasanuddin, Radi A Gany bahwa kemandirian lokal dapat dijadikan kesimpulan subjek pembangunan yang dapat mencakup orang perorangan, kelompok, daerah, dan kawasan dalam hal : pengelolaan potensi dan sumber daya lokal, pemeliharaan akan kelestarian dan fungsi kualitas lingkungan hidup, dan pengembangan kerjasama dengan subjek pembangunan lainnya dalam suatu kesatuan masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Solusi

Telah dimaklumi bahwa pembangunan pedesaan telah sedikit mengalami kemajuan namun masih banyak kendala yang menjadi hambatan dan masih perlu mendapat perhatian guna pembenahan. Kendala-kendala tersebut antara lain a). Terbatasnya lapangan pekerjaan diluar sektor pertanian, b). Lemahnya keterkaitan kegiatan ekonomi, baik secara sektoral maupun spasial, ataupun hubungan antara pedesaan dan kota, c). Masih rendahnya kualitas sumberdaya manusia di pedesaan, d). Rendahnya kualitas sarana dan prasarana, serta pelayanan di wilayah pedesaan, e). Lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, f). Lemahnya koordinasi antar bidang dalam pembangunan pedesaan.

Hakikat pembangunan masyarakat adalah pembangunan dari bawah (bottom-up), dalam artian membangun dengan menjadikan masyarakat yang dominan masyarakat petani dengan berbasis pada pedesaan. Banyak instrumen yang dapat dijadikan jembatan dalam mencapai pembangunan masyarakat pedesaan antara lain, kesamaan sinergi konsep antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan lembaga pemerintah. Disatu sisi terjadi pengawasan atas kondisi yang terjadi pada masyarakat pedesaan dan disisi lain terdapat monitoring yang dilakukan pemerintah yang memiliki keterbatasan dalam sumber daya dan dalam menjangkau wilayah-wilayah pedesaan.

Perlu dilirik bahwa sebenarnya masyarakat pedesaan terkadang bukan modal berupa dana segar atau bantuan hibah yang mereka perlukan akan tetapi bagaimana menemukan dan menumbuhkan semangat hidup. Dengan perpaduan elemen Lembaga non Government dan sinergi dengan pemerintah diharapakan akan menjadi pemicu pembangunan, karena pilar-pilar tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Pada pembangunan masyarakat pedesaan memadukan pertumbuhan dan pemerataan guna mencapai kesejahteraan dan tercapainya konsep atas bottom-up, dalam artian pemberdayaan yang kita pahami bersama adalah sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial. Pemberdayaan juga meliputi penguatan individu sebagai anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranata yang ada di dalam masyarakat dan demikian pula dengan institusi-institusi sosial yang dimiliki masyarakat pedesaan. Tapi perlu menjadi catatan bahwasanya pemeberdayaan masyarakat pedesaan bukan menjadi sebuah ketergantungan pada berbagai program akan tetapi menjadi kemandirian atas diri masyarakat, memampukan, dan membagun kemampuan untuk memajukan diri menuju kehidupan yang lebih baik, bermartabat dan tentunya memiliki jati dirinya sendiri sebagai doktrin membenahi hidup.

Makassar, 1 Januari 2009

Penulis,

Asriyanto

Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian

Universitas Hasanuddin Makassar


[1] Michael P.Todaro, Pembangunan ekonomi di dunia ketiga. (1999)

[2] Dianto Bachriadi, 1997,  dalam dokumen yang diterbitkan oleh INFID dengan judul artikel Pembangunan, Konflik Pertanhan, dan Perlawanan Petani.


Responses

  1. Bos pertanyaannya dah di jawab

  2. re : Johan makasih atas bantuannya..


Categories