POTENSI RADIKALISASI PETANI AKAR MENUJU PERUBAHAN TATANAN
(Potret petani dari Zaman ke Zaman)
Petani adalah orang yang terlibat langsung dalam proses cocok tanam dan membuat keputusan otonom tentang proses cocok tanam. Dalam formasi social dewasa ini yakni negara, pasar, dan masyarakat sipil, kelompok terakhirlah yang paling tidak memiliki kekuasaan. Diantara jumlah penduduk Indonesia yang paling banyak mengisi formasi sosial terutama kelompok masyarakat sipil dan yang paling tidak memiliki kekuasaan adalah kaum petani.
Radikalisasi merupakan gambaran gerakan tindakan yang dilakukan oleh kaum petani. Tindakan kekerasan dapat dilakukan karena beberapa asumsi antara lain, perasaan kecewa yang terakumulasi karena system yang dianggap tidak memberikan nilai keadilan. Dari ketidakadilan tersebut memunculkan kesenjangan social dan terakumulasi menjadi sebuah moment anarkis para pelaku kerusuhan, pendudukan, dan penguasaan.
Model gerakan radikalisasi yang ditampilkan petani adalah model gerakan Perlawanan nekad (meminjam istilah Anton Lucas )[1], walaupun perlawanan mereka tergolong pasif namun seringkali juga menampilkan dengan model gerakan fisik dengan melakukan upaya-upaya menentang, pendudukan perusahaan, pengumpulan massa dengan jumlah ribuan orang.
Sejak peralihan zaman dari orde lama menuju orde baru dan reformasi. Kaum petani merupakan sebuah kekuatan besar yang ngambang sehingga sangat sarat potensi sebagai komoditi politik. Pangan sebagai produksi petani merupakan komoditi politik dari rezim ke rezim pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang jarang memihak petani, maka kondisi ini akan menciptakan potensi-potensi radikalisasi petani yang memungkinkan mengarah pada terjadinya revolusi oleh kaum petani.Dan kondisi-kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh kesenjangan dan ketidakadilan kebijakan yang dilakukan oleh rezim penguasa yang ada. Banyak kasus-kasus yang tidak pula terselesaikan menyangkut eksisistensi diri sebuah komunitas, tentu saja dalam hal ini sangat merugikan petani. Dan fenomena-fenomena demikian menyulut, terkumpul dalam diri dan menjadi pilar-pilar perlawanan menjadi potensi radikalisasi petani menuju lahirnya revolusi kaum petani.
Setiap zaman memiliki spiritnya tersendiri dan nuansa yang terkandung didalamnya secara tersendiri pula. Zaman peralihan rezim orde lama menuju rezim orde baru ditandai dengan pergerakan yang dilakukan petani dibawah kordinasi kaum komunis Indonesia. Menurut Pratikto (2000)[2], bahwa kelompok komunis selalu berupaya untuk menanamkan pengaruhnya diberbagai organisasi yang ada baik organisasi resmi ataupun organisasi kemasyarakatan, termasuk BTI (Barisan Tani Indonesia). BTI pada awal dasawarsa 1950-an merupakan organisasi petani yang anggotanya berasal dari berbagai kelompok yang ada dipedesaan.
Dan tidak pula dapat disangkal bahwa kaum petani yang terbesar jumlah massanya yang mana merupakan massa ngambang sehingga membuka peluang bagi para politisi memanfaatkan kekuatan besar tersebut. Dalam kondisi ini partai-partai politik diberikan izin terbentuk dengan ditandai keluarnya maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945, dengan keluarnya maklumat ini memberikan arti bahwa terbukanya peluang sebesar-besarnya bagi tokoh-tokoh politik nasional maupun daerah untuk menghidupkan kembali organisasi politik lama yang pernah dilarang oleh fasisme Jepang pada masa pendudukannya.
Bagaimanakah prosesnya?
Dapat dipahami bahwa kaum petani semenjak awal kemerdekaan tingkat taraf pendidikannya sangat rendah. Dan pada masa tersebut banyak idiologi yang bertarung dibawah naungan partai-partai politik, antara lain nasionalis, agama, komunis, dan sejumlah partai-partai yang sarat kepentingan.dan idealisme berbeda yang dianutnya. Dengan kerendahan taraf pendidikan yang dimiliki kaum petani maka sangatlah mudah dilakukan proses penghegemonian (meminjam istilah gramsci) bahwa hegemoni merupakan praktik dominasi kekuatan pemerintah (state) terhadap public (civil) dengan cara halus.
Kasus yang dapat dijadikan parameter terjadinya radikalisasi oleh kaum petani, penghegemonian yang dilakukan Komite Nasional Indonesia (KNI) ditingkat daerah dimana organisasi ini bernaung dibawah organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Teknik penghegemonian yang dilakukan adalah membina suatu kelompok petani yang kecil tetapi militant dan penuh disiplin, serta berusaha mempengaruhi massa melalui organisasinya (Pratikto,2000). Kumpulan petani sebagai massa, sangat mudah dipengaruhi melalui kondisi ironis yang muncul (gambaran kondisi gunung kidul pada tahun 1961), disatu sisi penduduk Gunung Kidul menjadikan tiwul (sejenis makanan bebek sisa dari tepung gaplek) sebagai bahan makanan pokok sementara dipasar-pasar tradisional tersedia banyak bahan-bahan makanan pokok, dan pada saat itu banyak penduduk yang mengalami kekurangan karbohidrat dan mudah terserang penyakit.[3] Gambaran seperti ini meerupakan ketimpangan sosial yang merembes pada ego para partanin setempat dan akhirnya mengumpulkan kekuatan yang dikoordinir oleh lembaga yang sarat dengan kepentingannya sendiri.
Kaum petani yang merupakan gambaran massa yang memiliki penderitaan penyakit dan perut dalam kondisi lapar, tentunya sangatlah mudah untuk dilakukan provokasi dan berangkat dari kondisi negativitas tersebut apabila “dikelola” dengan baik dapat menjadi kekuatan besar dan memiliki potensi radikalisasi oleh kaum petani.
Corak Penaklukan dan Radikalisasi Petani
Sejak pengambilalihan lahan petani ataupun sengketa yang dimunculkan dengan berbagai metode yang dilakukan oleh pihak swasta yang kerja sama dengan aparat militer dalam menimbulkan kebencian petani yang mengarah pada dendam dan berujud radikalisasi. Ada berbagai macam metode yang mereka lakukan, menurut (Bachriadi, 1997)[4] corak penaklukan dan penindasan yang dilakukan guna pengambil alihan lahan atas nama petani antara lain;
o Delegitimasi bukti-bukti hak rakyat atas tanah, dengan asumsi bahwa tanah-tanah yang dikelola petani yang telah berumur sekitar 30 tahun merupakan sasaran empuk untuk dinyatakan sebagai tanah negara. Dengan melalui jalur hukum yang secara modal dan jaringan kaum petani sangat jarang memenangkan peradilan atas tanah yang diangkat sebagai suatu kasus.
o Penetapan ganti rugi secara sepihak, rata-rata sengketa yang terjadi atas lahan petani diberikan ganti rugi yang semena-mena dan tidak berdasarkan atas kesepakatan bersama, serta tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan kemudian hari ketika terjadi penggusuran.
o Manipulasi persetujuan rakyat, penggusuran maupun pengambilalihan lahan petani rata-rata dilakukan dengan cara memanipulasi tandatangan maupun cap jempol mereka, baik dengan cara penipuan maupun dengan paksaan.
o Tuduhan sebagai pembangkang, pengacau, atau anti pembangunan. Dengan tuduhan-tersebut para petani yang diambil alih lahannya dipaksakan berada pada kondisi kesalahan politik dalam sengketa yang terjadi, selain itu mereka (petani) terkondisikan kehilangan banyak hak-hak perdata.
o Diskriminasi administratif. Adanya bentuk diskriminasi dalam hal proses pengambilalihan lahan mereka, rata-rata dipersulit dalam kepengurusan akte, sertifikat,KTP, dllnya sebelum lahan mereke diambil alih.
Bahriadi (1997)[5] melanjutkan bahwa adapun bentuk-bentuk penindasan yang dilakukan terhadap petani adalah;
o Intimidasi, teror, dan kekerasan fisik. Tahap-tahap proses dalam mengambil lahan petani bukan saja menyerang secara psikologis dan fisik, bukan saja pada pribadi kepala keluarga sebagai penanggungjawab atas lahan akan tetapi juga pada keluarga para petani.
o Pemancangan tanda-tanda larangan, pematokan, pembongkaran dan pembuldoseran. Dalam penyerobotan lahan petani rata-rata mereka dikondisikan berada pada posisi logika terbalik bahwa ketika petani telah masuk ketanah yang diserobot mereka diarahakan pada kondisi tindak pidana, dan sekali lagi ketika mereka dihadapkan pada persoalan hukum dan pihak berwajib yakin saja mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
o Penangkapan, pemenjaraan, dan pencegatan-pencegatan. Manusia memang adalah makhluk berbeda guna sampai pada tujuannya apapun dilakukan, termasuk menyiksa petani dalam rangka persetujuan penyerahan lahan.
Sungguh sangat kejam dunia ini, guna sampai pada tujuan yang diinginkan bermacam cara digunakan, petani sebagai masyarakat awam yang berada dalam golongan ketiga dalam stakes holder sosial selalu berada pada kondisi tidak menguntungkan. Maka benarlah yang dikatakan Michael Foucault, bahwa pengetahuan adalah kekuasaan, dengan pengetahuan yang dimiliki petani yang sangat minim mereka diarahakan pada logika dilematis dan akhirnya dikuasai lewat pengetahuan yang lebih tinggi antara kekuasaan hukum, pihak berwajib dan kekuasaan modal. Dan benarpulalah yang diutarakan oleh Hobbes bahwa manusia menjadi serigala bagi manusia itu sendiri (Homo Homini Lupus).
Berada pada kondisi tertindas, terpaksa, dan terkungkung membuat setiap manusia mengarah pada pemilihan kebebasan, apakah akan tertindas selamanya atau ada hal yang bisa dilakukan. Tidak pula dapat dipungkiri bahwa sisi kemanusiaan memiliki perasaan dendam dalam dirinya atas kepedihan, maka ketika hal-hal tersebut terakumulasi tinggal menunggu sebuah momentum ataupun ada yang mengorganisir, perasaan dendam dari kepedihan yang tertanam secara mendarah daging akan teraktualkan dalam bentuk gerakan-gerakan perlawanan.
Tidak sedikit kasus yang menjadi investasi atas teraktualnya konflik besar yang ditanam oleh pelaku-pelaku yang melibatkan aparat militer, pejabat negara, dan hukum sebagai supremasi tertinggi atas keadilan. Mosi tidak percaya jelas berada pada posisi hukum dan penegaknya, maka petani yang tertindas dengan kebencian yang mendarah daging akan melakukan perlawanan kecil-kecilan. Bachriadi (1997)[6] melanjutkan bahwa resistensi yang dilakukan petani terwujud dengan melakukan aksi-aksi yang sifatnya lokalitas, guna mempertahankan lahan-lahan pertaniannya; perlawanan ditingkat pengadilan dengan menyerahkan kuasa hukum pada lembaga-lembaga bantuan hukum yang mereka percayai, namun kebanyakan mereka kalah dakarenakan lembaga –lembaga hukum da peradilan adalah perangkat negara; aksi unjuk rasa dan penyampaian masalah lewat Komnas HAM.
Semenjak peralihan rezim orde lama dibawah pimpinan Soekarno menuju rezim orde baru dibawah pimpinan Soeharto. Juga tidak luput dari sorotan potensi-potensi radikalisasi kaum petani. Hal ini banyak ditemui dari kasus penyerobotan lahan yang dilakukan pihak birokrasi pemerintah dibawah kebijakan yang dikeluarkan melalui tindakan-tindakan kekerasan, dengan menggunakan bantuan premanisme dan kekuatan aparat militer.
Zaman Orde Baru
Semenjak orde baru menjadikan teori W.W. Rostow yaitu ekonomi pertumbuhan sebagai kiblat prekonomian, dan salah satu pilarnya adalah sektor pertanian dengan merancang program “Pembangunan Nasional” yang dikawal dengan “Trilogi Pembangunan”, yang didalamnya memuat inti-inti pemikiran, pertumbuhan, stabilitas, dan pemerataan yang diimplementasikan melalui Rencana Pembangunan Lima tahun (Repelita) dan Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Menurut Salman dalam Imam (2005) bahwa pertumbuhan dan stabilitas mendapat perhatian lebih akan tetapi disisi lain pemerataan sama sekali tidak mendapat perhatian pemerintahannya.[7]
Dengan adanya kebijakan demikian secara otomatis format sosial yang ketiga yaitu masyarakat sipil dalam hal ini didominasi oleh kaum petani yang mana tidak mengalami efek kesejahteraan trickle down effect. Jika kondisi demikian terpelihara maka sekali lagi potensi radikalisasi petani dapat terjadi sebagaimana kondisi yang terjadi pada penduduk gunung kidul pada tahun 1961, dan potensi akan terus mencuat seiring dengan moment yang akan terjadi.
Riak-riak kekerasan massa dapat disaksikan melalui parameter-parameter yang diamati dalam realitas sosial kehidupan. Kekerasan tersebut dapat berupa pembantaian, kerusuhan, penjarahan, huru hara, pengeroyokan, pemberontakan dan seterusnya. Menurut Hardiman (2005)[8], bahwa chaos (bagian dari suatu proyek untuk mengubah tatanan yang dianggap tidak adil) bukanlah suatu tindakan spontan ressentiment, melainkan dipersiapkan melalui proses-proses tindakan manusia secara sistematis.
Kebijakan-kebijakan yang tidak memihak rakyat merupakan tindakan-tindakan manusia yang direncanakan dan potensi radikalisasi sebagai bentuk perlawanan juga demikian, beberapa kasus yang dapat dikategorikan sebagai tindakan manusia yang berakibat potensi radikalisasi pada petani sebagai akar revolusi.
Pembangunan sebagai tujuan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hanya dinikmati oleh segelintir orang dan menyengsarakan lebih dari segelintir orang yang berbuah konflik antara rakyat dengan kaum pemodal besar, pembangunan lebih didasarkan dengan jargon menjadikan masyarakat sebagai obyek pembngunan bukan sebagai subyek. Kebijakan melalui keputusan-keputusan yang dikeluarkan merupakan legitimasi untuk melakukan investasi ditingkat sector swasta. Menurut data YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) tahun 1997[9], bahwa surat keputusan menteri kehutanan nomor 320/kpts II/1986, tanggal 14 oktober 1986, dikeluarkan kebijakan kehutanan yang mengatur kegiatan pengelolaan hutan. Kebijakan-kebijakan tersebut digunakan pengusaha untuk melegitimasi tindakan investasi yang akan dilakukannya akan tetapi dalam realitas pelaksanaan eksekusi penggunaan hak guna usaha terkadang banyak mengalami penyimpangan dan akhirnya berujung pada konflik terbuka antara pihak kaum petani dangan pengusaha yang biasanya dibantu oleh aparat militer guna membebaskan lahan petani.
Banyak kasus pembebasan tanah yang dilakukan pengusaha pengguna lahan yang dalam pelaksanaannya menyisakan kasus pedih yang dialami petani dan akhirnya berujung konflik terbuka. Salah satu kasusnya adalah kasus Manamang, Kalimantan Timur, yang terjadi pada awal Januari 1996 merupakan gambaran kekerasan dan intervensi yang dilakukan PT. Surya Hutani Jaya (SHJ) yang bekerja sama dengan aparat militer Batalyon 611, Kodim 0960 Tengarong dan Polres Tengarong. Gambaran ini merupakan bentuk konflik terbuka antara petani dengan pihak militer dan polres. Dalam proses pembebasan lahan tersebut petani banyak mengalami kekerasan fisik dan mental guna menerima tawaran yang dianggap masyarakat petani sangat merugikan, dan potensi tersebut mengakibatkan perlawanan petani yang berujung pendudukan atas perusahaan PT.SHJ[10]. yang rumit diterima nalar adalah pembodohan yang dilakukan pihak perusahaan dibantu oleh aparat pemerintah setempat bahwa lahan yang mereka gunakan adalah milik negara, dan yang mereka peroleh sebagai ganti rugi adalah hanya tanaman yang tumbuh diatas tanah tersebut. Bentuk implementasi dari kekecewaan yang tidak mampu disalurkan melalui perlawanan atas aparat terkait, disalurkan pula melalui cara yang lain.
Selain itu, kasus lain yang terjadi yaitu petani Banongan, Jawa Timur, yang melibatkan aparat militer sebagai penengah. Konflik ini melibatkan 95 KK yang terdiri dari 413 jiwa. Mereka berasal dari 10 desa dan 3 kecamatan, walaupun secara keseluruhan petani Banongan, telah memperjuangkan hak milik atas tanah pertaniaannya semenjak tahun 1992. keterlibatan pihak-pihak lain yang mengintervensi para petani menimbulkan perasaan kekecewaan dan adanya asumsi yan merasa dipermainkannya kaum petani dalam proses penyelesainnya sehingga mengakibatkan kaum petani mengambil tindakan membakar dan merusak lahan jagung yang dimilkinya.[11]
Potensi-potensi radikalisasi tersebut akan menimbulkan kekecewaan yang akan menghegemoni kepala para petani dan dampak yang ditimbulkan adalah perusakan dan tindakan-tindakan anarkis lainnya. Disisi lain aparatur-aparatur negara sampai negara kehilangan legitimasi moral dari masyarakat, selain itu lembaga-lembaga hukumpun demikian karena tidak obyektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pihak berkonflik. Pola perampasan hak atas tanah yang telah terjadi memperlihatkan betapa penduduk desa tergiring dalam persaingan antara investor satu dengan yang lainnya. Persaingan tersebut juga semakin tajam karena seringkali pihak-pihak yang bersaing juga memperalat pejabat sipil dan militer. Persaingan politik dan militer, kemudian merambah investasi, akibat persaingan seperti ini, hak rakyat atas tanah dengan mudah menguap dalam artian mereka kalah.
Zaman Reformasi
Peralihan dari zaman orde baru menuju zaman reformasi juga meninggalkan goresan-goresan luka atas diri yang bernama petani. Banyak kasus (potret) penindasan atas diri yang bernama petani yang merupakan potensi radikalisasi total menuju revolusi. Penindasan-penindasan yang menanamkan kebencian atas perlakuan yang diterimanya, dan ketika ini terakumulasi tinggal menunggu momen maka chaos akan meledak.
Kasus pembebasan lahan petani yang berujung pada konflik terbuka antara petani dan aparat militer tidaklah sedikit jumlahnya diera reformasi ini, anatomi kekerasan massa yang dapat diamati.
Makassar,05 agustus 2008
Asriyanto
Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian,Universitas Hasanuddin
[1] Anton Lucas. Kumpulan artikel dari Tanah dan Pembangunan ; Risalah dari Konferensi INFID ke-10
[2] Lihat Fadjar Pratikto.Gerakan Rakyat Kelaparan; gagalnya Politik Radikalisasi Petani. 2000
[3] Lihat Pratikto
[4] Dianto Bachriadi, 1997, Pembangunan Konflik Pertanahan dan Perlawanan Petani.INFID dokumen.
[5] Lihat Bachriadi
[6] Lihat Bachriadi.
[7]Lihat Imam Mujahiddin Fahmid. Gagalnya Politik Pangan dibawah Rezim Orde Baru.2005
[8] Lihat F. Budi Hardiman. Memahami Negativitas ; Diskursus tentang Massa, Teror, dan Trauma. 2005
[9] YLBHI. 1996: Tahun Kekerasan (Poteret Pelanggaran HAM di Indonesi).1997
[10] Ibid
[11] Ibid

